-->

Asuransi Syariah: Tinjauan Praktek dan Teori

2 minute read


Roda kehidupan selalu berputar, banyak orang bahkan menganalogikan hidup itu seperti roda, kadang kita  berada diatas namun kita juga bias berada dibawah, dan semua itu hanyalah Allah SWT yang Mengetahui rahasianya, tugas manusia hanyalah  kerja, kerja dan kerja.
Dalam menjalani kehidupan yang tidak pasti ini, seyogyanya manusia mempersiapkan segala sesuatunya sejak dini, agar ketika roda kehidupan berputas, kita sudah siap akan segala kemungkinan, Allah SWT memperingatkan hal ini dalam firmanya dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr Ayat 18
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسٞ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدٖۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ ١٨
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (Al Hasyr Ayat 18)
Syekh abdul aziz bin Abdullah bin baaz, dalam kitabnya Al-Aqidah ash-shahihah wa maa yudhaduhaan mengatakan sebagaimana dimaklumi oleh umat islam, berdasarkan dalil-dalil syari’iyah dari Al-Qur’an dan As-sunnah bahwa setiap amal dan ucapan dipandang benar dan diterima, hanya bila didasarkan aqidah yang benar. Maka, jika akidah itu tidak benar, dengan sendirinya setiap tindakan maupun ucapan yang bersumber dari aqidah tadi adalah tidak sah atau batal.[1]
Hamper semua bidang kehidupan mengandung unsur ketidakpastian, termasuk pula dalam bidang ekonomi, namun bukan berarti kita pasrah akan keadaan, lagi-lagi kita harus mempersiapkan segala sesuatunya.
Dalam masalah ini ada sebuah produk yang bernama Asuransi yang pada intinya berusaha uintuk saling membantu, dalam menghadapi roda kehidupan. Asuransi syariah adalah asuransi yang berlandaskan prinsip-prinsip islam, yang pada intinya berusaha untuk saling membantu sesame manusia, demi menjalin habluminnanass dan hablumminallah.
Melihat begitu pentingnya asuransi dalam menghadapi gejolak ekonomi yang semakin tidak jelas ini, maka penulis ingin mengali lebih dalam mengenai asuransi, teruta asuransi yang berprinsipkan syariah.
Makalah ini nantinya akan mengali lebih dalam mengenai Asuransi syariah mulai dari pengertian, prinsip, konsep bahkan sampai prospek jangka panjang nafas lembaga ini nantinya. Oleh sebab itu penulis sengaja akan menyusun makalah yang berjudul “Asuransi Syariah Sudah Dewasa
Asuransi Syariah: Tinjauan Praktek dan Teori

A.  PENGERTIAN ASURANSI
Istilah asuransi berasal dari Bahasa belanda, assurantie yang dalam hukum belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan asurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.[1]
Istilah asuransi dalam islam, yang paling sering digunakan adalah tafakul. Secara bahasa, takaful (تكا فل) berasal dari akar kata (ك ـ ف ـ ل) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Terutama dengan memberikan bantuan/pertolongan jika yang bersangkutan atau pihak lain tertimpa suatu musibah.[2]
Secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung :
1. Mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan atas barang/kepentingan yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa kesengajaan; dan
2.    Didasarkan atas hidup atau matinya seseorang.[3]


[1]Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General), Jakarta:Gema insani press, 2004, hal 26
[2] Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga keuangan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm.97
[3] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 244


[1] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General), Jakarta:Gema insani press, 2004, hal 5