Asuransi Syariah: Tinjauan Praktek dan Teori
2 minute read
Roda kehidupan selalu berputar, banyak orang bahkan
menganalogikan hidup itu seperti roda, kadang kita berada diatas namun kita juga bias berada
dibawah, dan semua itu hanyalah Allah SWT yang Mengetahui rahasianya, tugas
manusia hanyalah kerja, kerja dan kerja.
Dalam menjalani
kehidupan yang tidak pasti ini, seyogyanya manusia mempersiapkan segala
sesuatunya sejak dini, agar ketika roda kehidupan berputas, kita sudah siap
akan segala kemungkinan, Allah SWT memperingatkan hal ini dalam firmanya dalam
Al-Qur’an Surat Al Hasyr Ayat 18
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ
وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسٞ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدٖۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ
خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ ١٨
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa
yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (Al Hasyr Ayat 18)
Syekh abdul aziz bin
Abdullah bin baaz, dalam kitabnya Al-Aqidah ash-shahihah wa maa yudhaduhaan
mengatakan sebagaimana dimaklumi oleh umat islam, berdasarkan dalil-dalil
syari’iyah dari Al-Qur’an dan As-sunnah bahwa setiap amal dan ucapan dipandang
benar dan diterima, hanya bila didasarkan aqidah yang benar. Maka, jika akidah
itu tidak benar, dengan sendirinya setiap tindakan maupun ucapan yang bersumber
dari aqidah tadi adalah tidak sah atau batal.[1]
Hamper semua bidang
kehidupan mengandung unsur ketidakpastian, termasuk pula dalam bidang ekonomi,
namun bukan berarti kita pasrah akan keadaan, lagi-lagi kita harus
mempersiapkan segala sesuatunya.
Dalam masalah ini ada
sebuah produk yang bernama Asuransi yang pada intinya berusaha uintuk saling
membantu, dalam menghadapi roda kehidupan. Asuransi syariah adalah asuransi
yang berlandaskan prinsip-prinsip islam, yang pada intinya berusaha untuk
saling membantu sesame manusia, demi menjalin habluminnanass dan
hablumminallah.
Melihat begitu
pentingnya asuransi dalam menghadapi gejolak ekonomi yang semakin tidak jelas
ini, maka penulis ingin mengali lebih dalam mengenai asuransi, teruta asuransi
yang berprinsipkan syariah.
Makalah ini nantinya
akan mengali lebih dalam mengenai Asuransi syariah mulai dari pengertian,
prinsip, konsep bahkan sampai prospek jangka panjang nafas lembaga ini
nantinya. Oleh sebab itu penulis sengaja akan menyusun makalah yang berjudul
“Asuransi Syariah Sudah Dewasa”
Asuransi Syariah: Tinjauan Praktek dan Teori
A. PENGERTIAN
ASURANSI
Istilah asuransi berasal dari Bahasa belanda,
assurantie yang dalam hukum belanda disebut verzekering yang artinya
pertanggungan. Dari peristilahan asurantie kemudian timbul istilah assuradeur
bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.[1]
Istilah
asuransi dalam islam, yang paling sering digunakan adalah tafakul. Secara
bahasa, takaful (تكا فل) berasal dari akar kata (ك ـ ف ـ ل)
yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang.
Terutama dengan memberikan bantuan/pertolongan jika yang bersangkutan atau
pihak lain tertimpa suatu musibah.[2]
Secara
umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan
asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) yang dengan menerima premi dari
tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala
tertanggung :
1. Mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan atas
barang/kepentingan yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa
kesengajaan; dan
2.
Didasarkan atas hidup atau matinya seseorang.[3]
[1]Muhammad Syakir Sula, Asuransi
Syariah (Life and General), Jakarta:Gema insani press, 2004, hal 26
[2] Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga keuangan
Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm.97
[3] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta:
Kencana, 2009), hlm. 244
[1] Muhammad Syakir Sula, Asuransi
Syariah (Life and General), Jakarta:Gema insani press, 2004, hal 5
Posting Komentar