Mengenal Hukum: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Macam-Macam Hukum
10 minute read
Mengenal
Hukum: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Macam-Macam Hukum
PENGERTIAN HUKUM
Dalam beberapa literature ditemukan beberapa pakar yang memeberikan
definisi yang berlainan dalam pembahasan hukum. Pengertian Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua peraturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
Menurut Leon Duquit, Pengertian Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang digunakan pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut Leon Duquit, Pengertian Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang digunakan pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
S.M. Amin
mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang
terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang
bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan
ketatatertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.
Berdasarkan
pendapat M.H. Tirtaatmidjaja, Pengertian
Hukum yaitu seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam
tindakan-tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang
melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi
lainnya. Adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.
Pengertian
Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah akal
tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia untuk menetapkan sesuatu
yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
R. Soerso
mengatakan Pengertian Hukum
merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
Pengertian Hukum
didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad
yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarannya.
Pengertian Hukum
menurut Plato adalah
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat
mengikat masyarakat dan hakim.
Menurut Utrecht,
Pengertian Hukum ialah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan
masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh
karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa.
Abdul Wahab Khalaf
mengatakan Pengertian Hukum
yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang
menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau
meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang
berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang
damai, tertib dan aman.
Hingga
saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah
banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian
atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua
pihak.Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar
dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai
ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum
didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi
menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Ketiadaan
definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin
mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian
hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan
berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu
penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan
kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal
hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan
Pengertian Hukum setidaknya
mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
1.
Hukum mengatur tingkah laku atau
tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan
umum.
2.
Peraturan hukum ditetapkan oleh
lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat
oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki
kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat
luas.
3.
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa.
Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk
menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan
menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat
pula Norma Hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
4.
Hukum memliki sanksi dan setiap
pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Dari Pengertian hukum menurut para apakar diatas
dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum adalah ketetapan,
peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak
hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung
sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum. Demikianlah
uraian mengenai pengertian hukum menurut para pakar dalam tulisan ini, semoga
tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut para pakar dapat bermanfaat.
Selain itu hokum dapat juga diartikan sebagai peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hokum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."
TUJUAN
HUKUM
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS
HUKUM DI INDONESIA
Hukum
secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur
hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana
masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van
Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum
Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan
sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan
(klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih
dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka
Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu
bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah
kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah
hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum
Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah
yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana
ciri dari Hukum Publik.
Contoh
Hukum Privat (Hukum Sipil)
·
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum
perdata dan hukum dagang)
·
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum
perdata saja)
·
Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum
sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum
perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum
dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum
Publik
- Hukum Tata Negara: Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
- Hukum Pidana, mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)
Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara
dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)
Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara
negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.
Menurut sumbernya :
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak
dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.
Menurut bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis,
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Menurut tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu yang mengatur
hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.
Menurut waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum positif), yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7. Menurut wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu
Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul
dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga
hak.
8. Menurut isinya :
·
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan
warganegara.
Pembagian dan macam-macam Bidang hukum
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hokum pidana/hukum
publik, hokum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hokum tata negara, hokum administrasi
negara/hukum tata
usaha negara, hokum internasional, hokum adat, hokum
islam,
hokum agraria, hokum bisnis, dan hokum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum
pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam
hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
- Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
- Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di
Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex
generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum
termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex
specialis)
Hukum perdata
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum
privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat
adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum
perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
Hukum
acara
Untuk
tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum
formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa
yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang
berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum
acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum
acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang
mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi
menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan
pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai
terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang
harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara
perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya
supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu
sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung
tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim,
jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar
penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek
yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu,
maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Posting Komentar