-->

KONSEP HUKUM SYARA’ DALAM ISLAM


A.    Pengertian hukum syara’
Hukum syar’i ( الحكم الشرعي ) atau hukum syara’ ( (حكم الشرعي adalah kata majemuk yang tersusun dari kata ‘’hukum’’ dan kata ‘’syara’”. Kata hukum berasal dari bahasa arab ‘’hukum’’ ( الحكم ( yang secara etimologi berarti “ memutuskan’’, “menetapkan’’, dan “menyelesaikan’’.
Kata ’’ hukum’’ dan kata lain yang berakar pada kata itu terdapat dalam 88 tempat pada ayat Al-qur’an; tersebar dalam beberapa surat yang mengandung arti tersebut. Kata hukum itu sudah menjadi bahasa baku dalam bahasa indonesia.[1]
Dalam memberikan arti secara definitif kepada kata ‘’hukum’’ itu terdapat perbedaan rumusan yang begitu luas. Meskipun demikian, dalam arti yang sederhana dapat dikatakan bahwa hukum adalah ‘’ seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan atau diakui oleh satu negara atau kelompok masyarakat, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya’’.
Kata ‘’syara’’’ (شرع ) secara etimologis berarti :’’ jalan, jalan yang biasa dilalui air’’. Maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia menuju kepada Allah. Kata ini secara sederhana berarti ‘’ ketentuan Allah’’. Dalam Al-qur’an terdapat lima kali disebutkan kata ‘’syara’” dalam arti ketentuan atau jalan yang harus di tempuh.[2]
Kemudian, bila kata hukum dirangkaikan dengan kata syara’ yaitu hukum syara’ maka dapat diambil pengertian seperti yang dijelaskan oleh Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabnya yang berjudul ‘’’Ilmu Ushul Al-fiqhi’’ yaitu :
Hukum syara’ menurut ahli ushul fiqh adalah  khithab ( titah ) Syari’ (Allah) yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf. Meliputi tuntutan, pilihan, atau penetapan[3]
Khitab Allah adalah segala hal yang terkandung di dalam kitab Al-qur’an dan dalil-dalil sunnah, qiyas, atau kemaslahatan.
1.      الطلب     Tuntutan untuk melaksanakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu
2.        التخيير Pilihan untuk melaksanakan sesuatu atau meninggalkannya, dan
3.       الوضع   Penetapan tentang berlakunya atau tidak berlakunya sesuatu.
Ketiga kandungan hukum syara’di atas menjadi dasar pembagian hukum syara’. Para ulama mengkategorikan hukum syara’ menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum Taklifi adalah hukum yang isinya berupa tuntutan dan pilihan, sedangkan hukum wad’i isinya berupa penetapan.[4]
Jadi Hukum syara adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.[5]
B.     Pembagian Hukum Syara
Hukum syara terbagi dua macam:
a.       Hukum taklifi  
Hukum syar’i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf ) atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan.[6]
b.      Hukum wadh’i
Firman Allah swt. yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang (mani’) bagi adanya sesuatu yang lain tersebut [7]
C.    Bentuk-Bentuk Hukum Syara
1.      Hukum Taklifi
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.

a)      Ijab
Tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu  (pasti) dan tidak boleh ditinggalkan . Orang yang meninggalkannya dikenai sanksi. Misalnya, dalam firman Allah SWT :
 dan laksanakan sholat,tunaikanlah zakat dan taatlah pada Rasulullah (Muhammad ), agar kamu diberi rahmat (QS.An-Nur {24} : 56)[8]

b)      Nadb
Tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang meninggalkannya. [9]
Misalnya          :

 Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan,hendaklah kamu menuliskannya.....” (QS.Al-Baqarah {2} : 282 ) [10]
Kalimat maka tuliskanlah olehmu”, dalam ayat itu pada dasarnya mengandung perintah, tetapi terdapat indikasi yang memalingkan perintah itu kepada Nadb yang terdapat dalam kelanjutan dari ayat tersebut ( QS. al-Baqarah: 283), yang artinya: “Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya….”

Tuntutan perintah dalam ayat itu, berubah menjadi nadb. Indikasi yang membawa perubahan ini adalah kelanjutan ayat, yaitu Allah menyatakan jika ada sikap saling mempercayai, maka penulisan utang tersebut tidak begitu penting. Tuntutan Allah seperti disebut dalam Nadb.
c)      Ibahah
Firman Allah SWT yang memberikan kebebasan kepada mukallaf untuk melakukan atau tidka melakukan sesuatu perbuatan.. Akibat dari khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah.  Dalam Firman Allah SWT :

 “ Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran[11] ....”  (QS.al-Baqarah {2} : 235)

 dan apabila kalian telah (selesai berikhram) maka berburulah kalian (boleh berburu )........” (QS. Al-Ma’idah {5} : 2) [12]

d)     Karahah
Tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa hanya berupa anjuran. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut juga karahah.
Misalnya :

 “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu,(justru) menyusahkan kamu ....” (QS.Al-Ma’idah {5} : 101 )[13]

Hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.(HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).
e)      Tahrim  (haram)
Tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa dan pasti . Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram.

Contoh memakan bangkai dan sebagainya.


                        “diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah[14], dan daging babi ...”(QS.al-Ma’idah {5} : 3)
Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang larangan membunuh.  
  
“ Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[15]". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (QS.Al-An’am {6} : 151)
Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…..”
Khitab ayat ini disebut dengan tahrim, akibat dari tuntutan ini disebut hurmah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa seseorang disebut dengan haram.
Golongan hanafi membagi hukum taklifi kepada tujuah bagian,yaitu dengan membagi firman yang meuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti kepada dua bagian, yaitu fardhu dan ijab .Begitu juga firmannya yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan pasti kepada dua bagian : tahrim, dan karahah tanzin.
Menurut kelompok ini bila suatu perintah didasaran dalil yang qath’i, seperti dalil Al-Quran dan hadis mutawatir maka perintah itu sdisebut fardhu .Namun suruhan itu berdasarkan dalil yang zhanni ia dinamakan ijab.Begitu pula larangan.Bila Larangan itu berdasarkan dalil zhanny ,ia disebut karahah tahrim.
Kelima macam hukum diatas menimbulkan efek terhadap perbuatan mukallaf dan efek itulah yang dinamakan al-ahkam al-khamsah, oleh ahli fiqih , yaitu wajib, haram, makruh dan mubah.
1)            Wajib
Secara etimologi wajib berarti tetap. Sedangkan secara terminologi:

Wajib adalah perbuatan yang dituntut Allah SWT untuk dilakukan oleh mukallaf dengan sifat mesti (tidak boleh tidak ) dilakukan, yang jika perbuatan itu dilaksanakan, maka pelakunya diberi pahala, dan jika ia meninggalkan, maka ia dikenakan dosa.
Hukum wajib dapat ditinjau dari beberapa segi, di antaranya:
a)      Wajib ditinjau dari segi bentuk perbuatan yang diperintahkan:
(1)   Wajib Mu’ayyan , yaitu yang telah ditentukan macam perbuatannya, misalnya membaca fatihah dalam sholat.
(2)   Wajib Mukhayyar, yaitu yang boleh pilih slah satu dari beberapa macam perbuatan yang ditentukan. Misalnya : kifarat sumpah yang memberi pilihan tiga alternative,memberi makan sepuluh orang miskin,atau member pakaian sepuluh orang miskin ,atau memerdekakan budak.
b)      Wajib ditinjau dari segi kadar kewajiban yang diperintahkan
(1)   Wajib Muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya.Misalnya,jumlah zakat yang mesti dikeluarkan,jumlah rakaat sholat.
(2)   Wajib ghairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya.Misalnya , membelanjakan harta di jalan Allah, berjihad, tolong-menolong .
c)      Wajib ditinjau dari segi pelaksanaannya
(1)   Wajib ‘aini, yaitu wajib yang dibebankan atas pundak setiap mukallaf. Misalnya, mengerjakan sholat lima waktu, puasa ramadhan. Wajib ini disebut juga fardhu ‘ain.
(2)   Wajib Kifayah , Suatu perbuatan yang dituntut asy-syar’i untuk dikerjakan oleh sekumpulan mukallaf, bukan oleh setiap individu mukallaf. Umpamanya melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, sholat jenazah dan lain-lain.
d)     Wajib yang ditentukan waktunya
(1)   al-wajib al-muwassa'
Suatu kewajiban yang waktu pelaksanaannya lebih luas daripada ukuran waktu pelaksanaannya perbuatan yang diwajibkan. Umpamanya shalat zuhur. Waktu yang disediakan untuk shalat zuhur itu ialah dari tergelincir matahari sampai ukuran baying-bayang sepanjang badan; atau sekitar tiga jam; sedangkan waktu untuk melaksanaakan shalat zuhur hanya sekitar 10 menit. Dalam bentuk wajib muwassa’ ini diberi kelapangan bagi mukallaf untuk melaksanakan kewajiban dalam rentangan waktu yang ditentukan itu.
(2)   al-wajib al-mudhayya
Suatu kewajiban yang panjang waktunya sama dengan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaannya perbuatan yang diwajibkan. Umpamanya puasa Ramadhan. Waktu melaksanakan puasa Ramadhan itu adalah satu bulan, yaitu selama bulan Ramadhan itu. Dalam hal ini puasa wajib Ramadhan tidak dapat dilakukan di luar Ramadhan; sedangkan dalam bulan Ramadhan itu tidak dapat dilakukanpuasa lain selain puasa Ramadhan.hal ini telah disepakati oleh ulama ushul.
2)      Haram
Segala perbuatan yang dilarang mengerjaknnya. Orang yang melakukannya akan disiksa, berdosa (‘iqab) dan yang meninggalkannya diberi pahala. Misalnya, mencuri,membunuh, tidak menafkahi orag yang menjadi tanggungan, dan lain sebgainya. Perbuatan ini disebut juga maksiat, qabih.
Secara garis besar haram dibagi menjadi dua:
(a)    Haram Karena perbuatan itu sendiri,atau haram karena zatnya. Haram seperti ini pada pokoknya adalah haram yang memang diharamkan sejak semula.Misalnya : Membunuh,Berzina, mencuri.
(b)   Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram karena faktor lain yang dating kemudian. Misalnya, jual beli yang hukum asalnya mubah, berubah menjadi haram ketika azan jum’at sudah berkumandang. Begitu juga dengan puasa Ramadhan yang semulanya wajib berubah menjadi haram karena dengan berpuasa itu akan menimbulkan sakit yang mengancam keselamatan jiwa.
3)      Mandub
Segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, ,tetapi bila tidak dilakukan tidak akan dikenakan siksa,dosa (‘iqab).Biasanya,mandub ini disebut juga sunat atau mustahab  dan terbagi kepada :
(a)    Sunat ‘ain ,yaitu segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukallaf   untuk dikerjakan,misalnya sunah rawatib.
(b)   Sunat Kifayah, yaitu segala perbuatan yang dianjurkan untuk diperbuat cukup oleh salah seorang saja dari suatu kelompok,misalnya mengucapkan salam, mendoakan orang bersin.

Selain,sunat juga dibagi kepad :
(a)    Sunat Muakkad,yaitu perbuatan sunat yang senantiasa dikerjakan oleh Rasul, atau lebih banyak dikerjakannya. Misalnya ,sholat sunat hari raya.
(b)   Sunat Grairu muakkad, yaitu segala macam perbuatan sunnat yang selalu dikerjakan Rasul,misalnya bersedekah pada fakir miskin.
4)      Makruh
Yang dimaksud dengan makruh adalah perbuatan yang bila ditinggalkan, orang yang meninggalkannya mendapat pahala, tapi orang yang mengerjakannya tidak mendapat dosa (‘iqab). Misalnya, merokok memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap
Pada umunya,ulam membagi makruh kepada dua bagian :
(a)    Makruh tanzih,yaitu segala perbuatan yang meninggalkan lebih baik daripada mengerjakan,seperti contoh-contoh tersebut diatas.
(b)   Makruh tahrim, yaitu segala perbuatan yang dilarang,tetapi dalil yang melarangnya itu zhanyy , bukan qath’i . Misalnya bermain catur,memakan kala, dan memakan daging ular (menurut mahzab hanafiyah dan Malikiyah )
5)      Mubah
Yang dimaksud dengan mubah adalah segala perbuatan yang diberi pahala karena perbuatannya,dan tidak berdosa karena meninggalkannya.Secara umum,mubah ini dinamakan juga halal atau jaiz.
Mubah dibagi kepada tiga bagian :
(a)    Perbuatan yang ditetapkan secara tegas kebolehannya oleh syara’, dan manusia diberi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukannya. Misalnya,meminang wanita dengan sindiran-sindiran yang baik (QS.al-Baqarah {2} : 225)
(b)   Perbuatan yang tidak ada dalil syara’ menyatakan kebolehan ,memilih, tetapi ada perintah untuk melakukannya. Hanya saja,perintah itu hanya dimaksudkan berdasarkan qarinah menunjukkan mubah atau kebolehan saja, bukan untuk wajib.Misalnya, perinath berburu ketika telah selesai melaksanakan ibadah haji. (QS.al-Maidah {5} : 2)
(c)    Perbuatan yang tidak ada keterangannya sama sekali dari syar’i tentang kebolehan atau tidak kebolehannya. Hal ini dikembalikan kepada hukum baraat al-ashliyah (bebas menurut asalnya). Oleh sebab itu, segala perbuatan dalam bidang muamalat menurut asalnya adalah dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Untuk itu,ulama ushul fiqih membuat kaidah “menurut asalnya segala sesuatu itu adalah mubah”. 
2.       Hukum Wadh’i
Yang dimaksud dengan hukuman wadh’i adalah titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai pengahalang (mani’) bagi adanya sesuatu yang lain tersebut.[16] Oleh karenanya ulama membagi hukum wadh’i  ini kepada : sebab,syarat,mani’. Namun sebagai ulama memasukkan sah dan budal,azimah, dan Rukhsah.
            Macam –Macam hukum Wadh’i
a.       Sebab
Sebab adalah segala sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum dan tidak adanya sesuatu itu melazimkan tidak adanya hukum.
Misalnya dalam firman Allah dalam surat, yang artinya: “Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir.”
 dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[865][17]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. al-Isra: {17} 78)

Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.
Ulama membagi sebab ini menjadi sua bagian :
a)      Sebab yang diluar kemampuan mukallaf . Misalnya, keadaan terpaksa menjadi sebab bolehnya memakan bangkai dan tergelincir atau tenggelamnya matahari sebagai sebab wajibnya sholat.
b)      Sebab yang berada dalam kesanggupan mukallaf .Sebab ini dibagi dua :
(1)   Yang termasuk termasuk dalam hukum Taklifi , seperti menyaksikan bulan menjadikan sebab wajib pelaksaan puasa (QS.al-Baqarah {2} : 185 ). Begitu juga keadaan sedang dalam perjalanan menjadi sebab bolehnya tidaknya berpuasa dibulan Ramadhan  (QS.al-Baqarah {2} : 185 )
(2)   Yang termasuk dalam hukum Wadh’i seperti perkawinan menjadi sebabnya hak warisan antara suami istri dan menjadi sebab  haramnya mengawini mertua.
b.      Syarat
Syarat ialah sesuatu yang berada di luar hukum syara’, tetapi keberadaannya hukum syara’ bergantung kepadanya. Apabila syarat tidak ada, hukum pun tidak ada, tetapi, adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara’.[18]
Namun dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.
Misalnya wajib zakat barang perdagangan apabila usaha perdagangan itu sudah berjalan satu tahun bila syarat berlakunya satu tahun itu belum terpenuhi, zakat itu belum wajib. Namun dengan adanya syarat berjalan,satu tahun itu saja belumlah tentu wajib zakat,karena masih tergantung kepada sampai atau tidanya dagangan tersebut senisab.
Misalnya: Wudlu adalah salah satu syarat sahnya shalat. Sholat tidak dapat dilaksanakan, tanpa berwudlu terlebuh dahulu. Akan tetapi apabila seseorang berwudlu, ia tidak harus melaksanakan shalat.
1.         Pembagian syarat
Para ulama’ memberi uraian tentang pembagian syarat dengan berbagai tinjauan, akan tetapi yang terpenting ialah bahwa ditunjau dari segi penetapannya sebagai hukum syara’, syarat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
(a)    Syarat Asy-syar’iyyah
Ialah syarat yang menyempurnakan sebab dan menjadikan efeknya yang timbul padanya yang ditentukan oleh syara’.[19]
Misalnya: akad nikah dijadikan syarat halalnya pergaulan suami istri namun agar akad nikah itu sah disyaratkan dihadiri oleh dua orang saksi. Dengan demikian apabila akad atau tindakan hukum tidak akan menimbulkan efekya kecuali apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.[20]
(b)   Syarat Al-Ja’liyyah
Ialah syarat yang menyempurnakan sebab dan menjadikan efeknya yang timbul padanya yang ditentukan oleh mukallaf.
Misalnya :
1)      seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya dengan mengatakan: “ jika engkau mengulangi perkataan dusta itu, maka talakmu jatuh satu”. Dengan demikian talak tidak akan menimbulkan efeknya kecuali tidak terpenuhi syarat talak.
2)      Seorang pembeli membuat syarat bahwa ia mau membeli sesuatu barang dari seorang penjual dengan syarat boleh dengan cara mencicil. Bila syarat itu diterima oleh si penjual jual-beli tersebut dapat dilakukan.

3)      Misalnya, dalam firman Allah  :
(
dan ujilah[269][21] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)” (QS. an-Nisa {4}: 6)
Ayat tersebut menunjukan kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.”
c.       Mani’ (penghalang)
Menurut bahasa berarati “ penghalang “. Sedangkan dari segi istilah yang dimaksud dengan mani’ adalah :[22]

 sesuatu yang ditetapkan oleh syar’i keberadaannya menjadi ketiadaan hukum atau ketiadaan sebab, maksudnya batalnya sebab itu.”
Misalnya          : hubungan suami istri dan hubungan kekerabatan menyebabkan timbulnya hubungan kewarisan (waris-mewarisi ). Apabila ayah wafat, istri dan anak mendapatkan bagian warisan dari harta ayah atau suami yang wafat sesuai dengan bagian masing-masing akan tetapi, hak mewarisi ini bisa terhalang apabila anak atau istri yang membunuh suami atau ayah tersebut.
Jadi, yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan warisan itu karena membunuh orang yang mewarisi.[23]
Pembagian Mani’
Para ulama’ membagi mani’ dari sisi pengaruhnya bagi sebab dan hukum menjadi dua macam :
1)      Mani’ yang menghalangi adanya hukum
Yang dimaksud dengan mani’ yang menghalangi adanya hukum syara’, ialah ketetapan asy-syar’i yang menegaskan bahwa sesuatu menjadi penghalang berlakunya hukum syara’ yang umum.
Misalnya: hukum syara’ yang umum menyatakan wajib shalat bagi setiap mukallaf, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, syara’ juga menetapkan, haid dan nifas merupakan penghalang bagi wanita untuk dikenakan kewajiban meng-qadha’ shalat yang tidak dilaksanakan selama haid atau nifas.[24]
2)      Mani’ yang menghalangi hubungan sebab
Yaitu ketetapan asy-syar’i yang menegaskan bahwa sesuatu menjadi penghalang bagi lahirnya musabbab/ akibat hukum dari suatu sebab syara’ yang berlaku umum.
Misalnya : Seorang yang memiliki harta senisab wajib mengeluarkan zakatnya.Namun karena ia mempunyai hitang yang jumlahnya sampai mengurangi nisab zakat ia tidak wajib membayar zakat,karena harta miliknya tidak cukup senisab lagi. Memiliki harta senisab itu adalah menjadi sebab wajibnya zakat.Namun,keadaannya mempunyai banyak hutang tersebut menjadikan penghalang sebab adanya hukum wajib zakat. Dengan demikian,mani’ dalam contoh ini adalah menghalangi sebab hukum zakat.[25]  Hal ini disebut mani’ sebab.

3)      Kaitan antara sebab, syarat, dan mani’
Dari rumusan definisi dan penjelasan diatas, terlihat bahwa antara sebab, syarat, dan halangan terdapat hubungan yang saling terkait. Mani’ ada bersamaan dengan sebab dan syarat, dan berakibat tidak adanya hukum disebabkan keberadaan mani’. Misalnya, matahari telah tergelincir sebagai penyebab disebabakannya shalat dhuhur dan seorang wanita mukallaf wajib berwudlu sebagai syarat sah shalat. Tetapi jika wanita yang akan shalat itu sedang haid yang menjadi penghalang ( mani’ ) maka hukumnya menjadi tidak ada, karena wanita dalam keadan haid tidak boleh melaksanakan shalat.[26]

d.      Shahih (Ash-Shihah)
Ash-Shihah secara bahasa Sah atau Shihah (الصححة ) atau shahih ( الصحيح ) lawan dari ( المريضة ) yang artinya sakit. Secara istilah, para ahli ushul fiqih merumuskan definisi sah dengan :[27]
“ Tercapainya sesuatu yang diharapkan secara syara’, apabila sebabnya ada, syarat terpenuhi, halangan tidak ada, dan berhasil memenuhi kehendak syara’ pada perbuatan itu.”
Maksudnya, Suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara, yaitu terpenuhnya sebab, syarat dan tidak ada mani’ (Penghalang).Jadi   sesuatu perbuatan dikatakan sah apabila terpenuhi sebab dan syaratnya, tidak ada halangan dalam melaksanakannya, serta apa yang diinginkan syara’ dari perbuatan itu berhasil dicapai.
Misalnya: seseorang melaksanakan shalat dengan memenuhi rukun, syarat, dan sebab, serta orang yang shalat itu terhindar dari mani’ atau terhalang. Apabila shalat dhuhur akan dilaksanakan, sebab wajibnya shalat itu telah ada yaitu matahari telah tergelincir, orang yang akan shalat itu telah berwudlu, dan tidak ada mani’ dalam mengerjakan shalat tersebut maka shalat yang dikerjakan tersebut sah.[28]
e.       Al- Bathl (Batal)
Secara etimologi batal yang dalam bahasa arabnya al-buthlan (البطلان  ) yang berarti rusak dan gugur hukumnya. Secara terminologi menurut Mushthafa Ahmad al-Zarqa’, yang mengatakan batal adalah :
 “ Tindakan hukum yang bersifat syar’i terlepas dari sasarannya, menurut pandangan syara’.”
Maksudnya, tindakan hukum yang bersifat syar’i tidak memenuhui ketentuan yang ditetapkan oleh syara’, sehingga apa yang dikehendaki syara’ dari perbuatan tersebut lepas sama sekali (tidak tercapai).
Misalnya : suatu perbuatan tidak memenuhi rukun atau tidak memenuhi syarat, atau suatu perbuatan dilaksanakan ketika ada mani’ (penghalang). Perbuatan seperti itu dalam pandangan syara’ tidak sah (bathl). Misalnya, dalam persoalan ibadah yaitu orang yang melaksanakan ibadah sholat harus memenuhi rukun dan syaratnya, apabila ada penghalang seperti haid atau nifas maka sholatnya tidak sah atau batal. Sedangkan dalam bidang muamalah, misalnya dalam transaksi jual beli apabila yang melakukannya adalah orang yang belum atau tidak cakap bertindak hukum (seperti anak kecil atau orang gila) maka hukum jual beli tersebut tidak sah.
Dengan demikian baik dalam bidang ibadah maupun dalam bidang muamalah, keabsahan suatu perbuatan ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya rukun, syarat, dan penyebab perbuatan itu, dan tidak mani’ untuk melaksanakan perbuatan itu. Tetapi apabila perbuatan itu tidak memenuhi syarat, rukun, dan sebabnya belum ada, atau ada mani’, maka perbuatan itu menjadi batal.[29]
Disamping istilah sah dan batal, dalam fiqih islam juga dikenal dengan istilah fasad, yang posisinya diantara sah dan batal.

e.       Al-Fasad
Secara etimologi, fasad (الفساد ) berarti ”perubahan sesuatu dari keadaan yang semestinya (sehat).” Dalam bahasa indonesia berarti “rusak”. Dalam pengertian terminologi menurut jumhur ulama bahwa antara batal dan fasad mengandung esensi yang sama, yang berakibat kepada tidak sahnya perbuatan itu. Apabila sesuatu perbuatan tidak memenuhi syarat, rukun, dan tidak ada sebabnya, atau ada mani’ terhadap perbuatan tersebut, maka perbuatan itu disebut fasad atau batal.[30]
Menurut ulama Hanafiyyah juga mengemukakan hukum lain yang berdekatan dengan batal, yaitu fasad. Menurut mereka fasad adalah “terjadinya suatu kerusakan dalam unsur-unsur akad.” Artinya, akad itu pada dasarnya adalah sah, tetapi sifat akad itu tidak sah. Misalnya, melakukan jual beli ketika panggilan shalat jum’at berkumandang. Jual beli dan shalat jum’at sama-sama memiliki dasar hukum. Akan tetapi jual beli itu dilaksanakan pada waktu yang sifatnya terlarang untuk melakukan jual beli, maka hukumnya menjadi fasad atau rusak.[31]

f.       Azimah dan Rukhsah
1)      Pengertian Azimah
Yang dimaksud Azimah adalah peraturan-peraturan Allah yang asli dan terdiri atas hukum-hukum yang berlaku umum.Artinya,hukum itu berlaku bagi setiap muakallaf dalam semua keadaan dan waktu biasa (bukan karena darurat atau pertimbangan lain) dan sebelum peraturan tersebut belum ada peraturan lain yang mendahului.
Misalnya    : Bangkai , menurut hukum asalnya adalah haram dimakan oleh semua orang.Ketentuan ini disebut juga dengan hukum pokok.
2)      Pengertian Rukhsah
Ynag dimaksud dengan Rukhsah adalah peraturan-peraturan yang tidak dilaksanakan karena danya hal-hal yang memberatkan dalam menjalankan azimah.  Dengan kata lain, Rukhsah adalah pengecualian hukum-hukum pokok (Azimah) sebagaimana disebut sebelumnya.
3)      Hukum azimah dan  Rukhsah
Selama tidak ada hal-hal yang menyebabkan adanya Rukhsah seorang Mukallaf diharusakna mengambil Azimah, karena memang begitulah ketentuan-ketentuan dari Allah dalam mensyariatkan peraturannya. Namun, bila ada hal yang memberatkan  sehingga menimbulkan kefatalan,dibolehkan mengambil Rukhsah .
Misalnya    : Seorang yang dalam keadaan terpaksa dibolehkan memakan bangkai, yang hukum asalnya haram. Artinya, dalam keadaan normal seorang diwajibkan untuk tidak memakan bangkai sehingga memakan bangkai itu haram hukumnya bagi orang tersebut.
Namun,dalam keadaan terpaksa orang itu diberi kebolehan memakan bangkai tersebut. Maka dengan sendirinya hukum Rukhsah tersebut adalah mubah. Ketentuan semacam ini dapat dilihat dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 173 yang membolehkan kita memakan apa yang diharamkan ketika terpaksa. Begitu juga ayat 201 surat an-Nisa yang membolehkan kita mengqhasar sholat  ketika sedang dalam perjalanan.Ketika ayat ini menyatakan bahwa Rukhsah itu hukumnya boleh bukan wajib.
4)      Maksud Rukhsah
Rikhsah diberikan oleh syar’i sebagai keringanan bagi mukallaf  sehingga mereka bebas memilih antara azimah dan rukhsah . Namun,adakalanya pula Rukhsah  itu diwajibkan melaksanakannya bila hal itu berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan lain.
Misalnya : memakan daging babi meruapan Rukhsah dalam keadaan terpaksa.Artinya memakan daging babai dalam keadaan sangat terpaksa dan itu satu-satunya jalan untuk memelihara jiwa maka saat itu diwajibkan hukumnya. Dalam keadaan demikian ,Rukhsah sudah berubah menjadi Azimah  yaitu wajib menyelamatkan diri dari kehancuran atau haram membiarkan diri jatuh pada kecelakaan.
5)      Macam –macam Rukhsah
Ulama ushul fiqih mengelompokkan rukhsah  kepada empat bagian :
(a)    Pembolehan sesuatu yang dilarang (diharamkan ) dalam keadaan darurat  atau karena hajat yang sangat mendesak sebagai keringanan bagi mukalaf .
Misalnya          : Barang siapa yang mengucaokan kata-kata yang mengkafirkan , dibolehkan baginya mengucapkan kata-kata tersebut selama hatinya tetap beriman kepada Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nahl {16} : 106


Barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah ), kecuali orang yang dipaksa kafir , padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa) tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar” [32]
(b)   Pembolehan meninggalkan yang wajib karena uzur, dimana jia melaksankan kewajiban itu akan menimbulkan kesulitan bagi si mukalaf.
Misalnya : orang sakit atau sedang dalam bepergian dibolehkan untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadhan. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah {2} : 184

“… Maka barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa) , maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain ….“ [33]
(c)    Pemberian pengecualian sebagian berkaitan dengan menyangkut kebutuhan masyarakat dalam perikehidupan muamalat (sehai-hari).
Misalnya : transaksi jual beli yang belum ada pada saat perikatan diadakan, tapi harganya sudah dibayar terlebih dahulu. Pada prinsipnya jual beli seperti itu tidak memenuhi persyaratan umum untuk sahnya suatu transaksi jual-beli, yaitu barang yang akan diperjualbelikan itu ada disaat transaksi dilakukan., tetapi karena hal itu berlaku dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat maka perikatan seperti itu disahkan secara Rukhsah .
Ini sesuai dengan hadits nabi.
Rasulu melarang manusia menjual sesuatu yang ada bersamanya disaat transaksi, namun beliau memeberi dispensasi untuk jual beli pesanan “
(d)   Pembatalan hukum-hukum yang meruapakam beban memberatkan bagi umat terdahulu,misalnya memotong bagian kain yag kena najis, mengeluarkan zakat seperempat harta, tidak boleh sholat selain dimasjid. Semuanya itu tidak berlaku lagi bagi umat islam, sebagai keringanan (Rukhsah) bagi mereka. Karena itu, kalau ketentuan bagi umat terdahulu itu diberakukan bagi umat Islam, mereka akan banyak sekali menemukan kesulitan yang memberatkan [34].
Hal ini diisyaratkan Allah dalam surat al-Baqarah {2} : 286
 Ya Tuhan kami janganlah, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.” [35]
(3)   Perbedaan antara Hukum Taklifi dengan hukum Wadh’i
Dari uraian diatas sebelumnya dapat dilihat perbedaan anatara hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i  dari dua hal :
1.   Dilihat dari sudut pengertian, hukum Taklifi adalah hukum Allah yang berisi tuntutan-tuntutan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu perbuatan, atau membolehkan memilih antara berbuat dan tidak berbuat. Sedangkan hukum Wadh’i  tidak mengandung tuntutan atau memeberi pilihan, hanya menerangkan sebab atau halangan (mani”) sah dan batal.
2.   Dilihat dari sudut kemampuan mukalaf , baik dalam untuk memikulnya hukum taklifi  selalu dalam kesanggupan mukallaf , baik dalam mengerjakan atau meninggalkannya.Sedangkan hukum Wadh’i  kadang-kadang dapat dikerjakan (disanggupi) oleh mukalaf  dan kadang-kadang tidak.
(4)    Objek Hukum (Mahkum Fih)
Objek hukum atau mahkum fih yaitu perbuatan mukallaf yang bersangkutan dengan hukum syar’i.[36]
Adapun syarat-syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum menurut para ahli Ushul Fiqh adalah sebagai berikut:
1.      Perbuatan itu sah dan jelas adanya; tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seperti mencat langit.
2.       Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan lainnya.
3.      Perbuatan itu sesuat yang mungkin dilakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.

(5)    Subjek Hukum (Mahkum ‘Alaih)
Subjek hukum atau pelaku hukum ialah orang-orang yang dituntut oleh Allah untuk berbuat, dan segala tingkah lakunya telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah.
Adapun syarat-syarat taklif atas subjek hukum, adalah sebagai berikut:
1.         Ia memahami atau mengetahui titah Allah tersebut yang menyatakan bahwa ia terkena tuntutan dari Allah.
2.         Ia telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum.
3.         Ahliyah al-Ada Kamilah atau cakap berbuat hukum secara sempurna, yaitu manusia yang telah mencapai usia dewasa.
(6)   Pembuat Hukum (Hakim)
Pembuat hukum (syar’i) dalam pengertian Islam adalah Allah SWT. Dia menciptakan manusia di atas bumi ini dan Dia pula yang menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan kepentingan hidup di dunia maupun untuk kepentingan hidup di akhirat; baik aturan yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pembuat hukum (syar’i) satu-satunya bagi umat Islam adalah Allah. Sebagaimana ditegaskan firman Allah dalam surat al-An’am: 57, Yusuf: 40 dan 67 yang artinya: “Sesungguhnya tidak ada hukum kecuali bagi Allah.”[37]







[1] Amir Syarifuddin,  Ushul Fiqh, (Jakarta :  Kencana, 2012), 333
[2] Ibid, 333
[3] ‘Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, (Jakarta : Al-Najlis al-A’la al-indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah,1970 ), 100
[4] Ali Sodiqin, Fiqh Ushul Fiqh,( Yogyakarta : Beranda, 2012). ,116
[5] Op.cit. Amir Syarifuddin, 25
[6]Op.Cit. Abdul Wahab Khallaf, 101
[7]Ibid ,106-116
[8] Departemen Agama RI , Al- Hidayah Al-Qur’an Tafsir per kata tajwid kode angka ,( Banten : PT.Kalim,2011) ,358
[9] Rachmat Syafi’i. Ilmu Ushul Fiqh Cet.IV ( Bandung : Pustaka Setia, 2010), 30
[10] Op.cit  Departemen Agama RI , 49
[11] Perempuan yang boleh dipinang secara sindiran adalah perempuan yang dalam idah karena mati suaminya,atau karena talak ba’in, sedang perempuan yang idah talak raj’i tidak boleh dipinang walaupun walaupun dengan sindiran.
[12] Op.cit  Departemen Agama RI, 107
[13] Ibid, 125
[14] Darah yang keluar dari tubuh, sebgaimana tersebut dalam ( QS.al-An’am {6} : 145 )
[15] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[16] Mukhtar yahya dan Fathurrahman, Dasar –dasar Pembinaan Hukum Islam (Bandung : Al-Maarif,1986 ) ,141 – 145
[17] [865] Ayat ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.
[18] Op.cit. Rachmat Syafe’i,  313
[19] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu ushul Fiqh, Terj. Moh. Zuhri, (Semarang: Dina Utama, 1994) , 173.
[20] Ibid,  173
[21] [269] Yakni: Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
[22] Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih, (Jakarta: Amzah ,2011) ,89.
[23] Op.cit. Rachmat Syafe’i, 314
[24] Op.cit. Abd. Rahman Dahlan, 74

[25] Muhammad Al-Khudhary Beik, Ushul Fiqih (Beirut : Dar al-Fikr, 1969) , 54-64
[26] Nasrun Harun, Ushul Fiqh 1, (Jakarta:Logos, 1996), 269
[27] Ibid, ,270            
[28] Op.cit. Nasrun Harun  ,271
[29] Op.cit.Nasrun Haroen,273
[30] Ibid,.273
[31] Op.cit. Nasrun Haroen, 273
[32] Op.cit . Departemen Agama RI,  281
[33] Op.cit Departemen Agama RI, 29
[34] Op.cit.. AL-Kudhary,121-122
[35] Op.cit. Departemen Agama RI, 50
[36] Abdul Wahab Khalaf. Ilmu Ushul Fiqh.(Jakarta: Rineka Cipta, 1995), 35

[37] Op.cit, Departemen Agama RI, 244