-->

HUKUM KEBIRI DALAM PANDANGAN ISLAM

PAI Semester VI





Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian hukum kebiri ?
2.    Bagaimana sejarah munculnya hukum kebiri ?
3.    Negara mana sajakah yang sudah menerapkan hukum kebiri ?
4.    Bagaimana hukum kebiri dalam kacamata Islam ?




PEMBAHASAN

A.      Definisi Kebiri
Kebiri (al-ikhsha`, castration) artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al-khushyatain, testis), yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi kebiri dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar dari kebiri. Namun adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis sekaligus. Kebiri bertujuan menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan mandul.[1]
Adapun menurut kamus Besar Besar Bahasa Indonesia, kebiri memiliki arti sudah dihilangkan atau dikeluarkan (kelenjar testisnya pada hewan jantan) atau (dipotong ovariumnya pada hewan betina), atau dengan kata lain sudah dimandulkan. [2] Nah, dari pengertian ini saja mungkin kita sudah merasa agak “risih” mendengarnya, apa gerangan jika seseorang yang hidupnya sudah dimandulkan, bagaimanakah kelanjutan hidupnya jika kelenjar testisnya sudah dihilangkan atau ovariumnya sudah dipotong. Tentunya seseorang yang diberikan hukum kebiri dia tidak mati, namun kesempurnaan hidupnya jelas tidak ada lagi.
Metode kebiri secara garis besar ada dua macam, yaitu metode fisik dan metode hormonal (injeksi). Metode fisik dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron, yaitu testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen.
Adapun metode kebiri hormonal, dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi (suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Ada dua metode injeksi. Pertama, diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi dilakukan berulang-ulang sehingga hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua, diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri, sehingga ia memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan, keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula.[3]
Dari penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum kebiri atau kastrasi adalah sebuah metode medis yang dilakukan untuk menghalangi fungsi testikel secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan dua cara, yaitu pembedahan dan suntikan kimiawi. Kebiri dengan pembedahan, yakni pengangkatan (amputasi) testis sebagai tempat produksi hormon testosteron (bersifat permanen). Namun, untuk jenis suntikan kimiawi, menyuntikkan obat-obatan yang hanya bersifat sementara dan bisa pulih kembali.
B.       Sejarah Munculnya Hukum Kebiri
Dewasa ini, telah muncul suatu penyakit baru didalam masyarakat yaitu maraknya kejahatan seksual pada anak dibawah umur. Tingginya angka kejahatan seksual pada anak dibawah umur mengindikasikan bahwa sudah muncul masalah sosial baru bagi masyarakat. Artinya jika dulu masyarakat hanya dibuat gelisah oleh kasus perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lainnya, maka pada hari ini kejahatan seksual pada anak juga menjadi sesuatu yang sangat digelisahkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan, dominan dari pelaku kekerasan seksual pada anak itu adalah kerabat dekat dari si korban. Artinya, pelaku kekerasan seksual memang merupakan orang yang sangat tak terduga untuk melakukan hal keji tersebut. Itulah yang sangat menggelisahkan masyarakat.
Berangkat dari fakta inilah, pemerintah telah berwacana untuk memberikan hukuman yang  setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Salah satu hukum yang sedang dipikirkan pemerintah saat ini yaitu hukuman kebiri.
Namun jika kita menengok pada sejarah, hukum kebiri sebenarnya sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu di era kerajaan kuno, tepatnya pada masa kekaisaran Raja Tiongkok (RRC sekarang). Pada masa itu, kekaisaran Tiongkok mengharuskan seorang laki-laki untuk menjaga tempat tidurnya kaisar, para putri kaisar dan juga para selir-selir kaisar. Untuk menjaga dan menghindari agar tidak terjadi perzinahan dengan para selir dan putrinya, kaisar memutuskan untuk menghilangkan atau memotong testis si lelaki tersebut. Seiring dengan perkembangan waktu, setiap pelaku kejahatan seksual yang ada dilingkungan kekaisaran tersebut juga diberi hukuman dengan cara testisnya di potong. Dari kebiasaannya inilah pula, kebiri menjadi suatu hukum yang sakral pada kekaisaran Tiongkok saat itu.
Berbeda lagi jika kita melihat sejarah kebiri  yang pernah juga berlaku pada Eropa dan Timur Tengah.  Namun kebiri memiliki makna yang lain, kebiri dianggap sebagai simbol kemenangan atau kekuasaan. Pada saat itu kebiri dilakukan setiap ada peperangan oleh pihak yang menang terhadap pihak yang telah dikalahkan. Artinya, setiap perang usai, maka pihak yang menang memotong penis prajurit yang telah mati dengan anggapan telah mendapatkan kekuasaan.
C.      Negara-negara yang Menerapkan Hukum Kebiri
Di Indonesia, opsi hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual memang masih menjadi wacana. Namun di beberapa negara, hukuman kebiri telah diberlakukan, bahkan sejak lama. Adapun negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri antara lain:
1.    Amerika
Amerika pernah melakukan eksekusi hukuman kebiri pertama kali di tahun 1966. Pelaku tindak asusila kepada anak dan remaja akan mendapatkan suntikan MPA (Medroksi Progresteron Asetat) dapat menyebabkan penurunan jumlah sel spermatozoa dan penyusutan garis tengah tubulus seminiferus, yang konon sangat beracun. Dengan menyuntikkan hal itu seorang pria akan langsung kehilangan fungsi alat reproduksinya.
Seiring perkembangan waktu, hukuman ini semakin banyak diterapkan di banyak negara bagian di Amerika. Sebut saja California yang mulai membuat UU ini di tahun 1996. Seseorang yang terbukti bersalah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah 13 tahun akan langsung mendapatkan suntikan mematikan ini. Selanjutnya tujuh negara bagian yang terdiri dari Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, dan Wiscosin juga menerapkan hukuman ini.
2.    India
India mengalami darurat tindak asusila sejak awal tahun 2000-an. Di kota seperti New Delhi, wanita akan ketakutan ketika pergi sendirian malam hari. Pasalnya di kawasan ini banyak sekali geng menakutkan yang akan menangkap wanita dan mengeksekusi mereka. Paling parah, nyawa bisa jadi taruhannya.
Setelah kejadian parah di tahun 2012, India mulai menerapkan adanya hukuman kastrasi dengan zat kimia. Seorang terbukti melakukan tindak asusila kepada anak-anak di bawah umur akan dikebiri dan mendapatkan hukuman mencapai 30 tahun. Pemerintah India juga merancang aturan jika pelaku tindakan ini masih di bawah 18 tahun.
3.    Korea Selatan
Di masa lalu mungkin kastrasi sudah pernah dilakukan di Korea, namun di era modern baru diterapkan pada tahun 2013 silam. Maraknya tindak asusila yang menyasar anak-anak di bawah 17 tahun membuat pemerintah Korea Selatan geram dan akhirnya merancang undang-undang yang akan membuat pelaku tindakan mengerikan ini kapok.
Pada tahun 2013, Korea Selatan melakukan eksekusi kastrasi kepada seorang pria berumur 31 tahun. Tindakan asusila yang dilakukan itu membuat pihak pengadilan menjatuhinya hukuman kebiri ditambah penjara selama 15 tahun. Hukuman kebiri yang dilaksanakan di Korea Selatan menjadi bukti keseriusan negeri ini mengatasi tindak asusila pada anak-anak.
4.    Selandia Baru
Selandia Baru sudah sejak lama menerapkan adanya hukuman kebiri kepada para pelaku kejahatan asusila anak. Mereka akan dikenai suntikan obat bernama antilibinal drug cyproterone acetate atau yang sering disingkat dengan Androcur. Pada tahun 2000 lalu seorang pria bernama Robert Jason Dittmer menjadi orang pertama yang mendapatkan kebiri secara kimia itu.
Pada tahun 2009, beberapa dokter berusaha membuktikan keefektivitasan obat untuk menghukum pelaku kejahatan. Beberapa dokter mengatakan bahwa sulit mengetahui efektivitas obat karena keinginan melakukan tindakan asusila tak hanya dilihat dari fisiknya saja. Tapi juga isi pikiran manusianya.
5.    Rusia
Rusia telah menerapkan yang namanya hukuman kebiri secara resmi sejak tahun 2011 silam. Parlemen Rusia menyetujui usulan untuk memberikan hukuman kebiri kepada pelaku tindakan asusila yang sangat mengerikan itu. Mereka akan disuntik dengan zat kimia tertentu hingga fungsi alat reproduksinya tak berfungsi.
Kategori anak-anak yang diterapkan di Rusia mungkin terbilang rendah. Jika di beberapa negara mungkin di bawah 15 atau 16 tahun. Di Rusia diterapkan di bawah 14 tahun. Selain dihukum kebiri, mereka juga dihukum penjara yang cukup lama.
D.      Hukum Kebiri dalam Kacamata Islam
Menurut pendapat Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hassanudin AF menilai hukuman berat layak diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. MUI pun mendukung pemerintah untuk mengeluarkan hukuman kebiri. Hassanudin menuturkan bahwa hukuman kebiri layak diberikan bagi mereka para pelaku kejahatan sesksual karena sudah meresahkan hingga saat ini. Hassanudin juga berpendapat bahwa dalam pandangan Islam hukuman kebiri termasuk dalam hukuman ta’zir atau tambahan. Hukuman ta’zir boleh dikeluarkan dan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah.
Sedangkan menurut Gus Reza Achmad Zahid selaku ketua Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Beliau mengungkapkan bahwa tak selayaknya pemerintah menerapkan hukuman kebiri bagi warga masyarakatnya, hal tersebut didasari karena di dalam konsep Islam tidak mengenal hukuman kebiri.[4]
Namun terlepas dari argument-argumen yang berisi dukungan terhadap diberlakukannya hukuman kebiri, pada dasarnya di dalam pandangan Islam dengan didukung beberapa alasan menyatakan bahwa menjatuhkan hukuman kebiri bagi manusia adalah haram hukumnya. Hal tersebut didasari oleh 3 alasan:
Pertama, hukum kebiri terhadap manusia di dalam syariat Islam adalah haram. Hukum tersebut disetujui oleh para ulama tanpa adanya pebedaan pendapat (khilafiyah) dikalangan fuqaha.
Berikut ini adalah hadits yang berisikan tentang larangan kebiri, yang berbunyi:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَخْتَصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ.
Artinya: Dari 'Abdullah RA dia berkata; Kami pernah berperang bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam namun tidak mengikut sertakan istri-istri kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah kami dikebiri? Namun Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kami melakukannya.  (HR. Bukhori, no 4615)[5]

Syekh ‘Adil Mathrudi mengungkapkan dalam kitab Al-Ahkam Al-Fiqhiyah Al-Muta’alliqah Al-Syahwat, yang berbunyi:
إجتَمَععَ العُلَمَاء عَلَى اَن خِصَاء بَنِى أدَم مَحرُمٌ وَلاَ يَجُوزُ
Artinya: ”Para Ulama telah sepakat bahwa kebiri pada manusia itu diharamkan dan tidak boleh.”[6]
Kedua, Syariah islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak diperbolehkan (haram) melaksanakan jenis hukuman diluar ketentuan syariah islam tersebut. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab (33): 36, yang berbunyi:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
Artinya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.
Ayat tersebut menjelaskan tentang larangan kaum muslim untuk membuat suatu ketentuan baru apabila sudah ada ketentuan hukum yang telah ada dalam syariat islam. maka dari itu menetapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofilia) adalah haram hukumnya, hal tersebut dikarenakan di dalam syariat islam telah ditetapkan tentang rincian hukuman tertentu bagi pelaku kejahatan seksual.
Adapun rincian hukuman untuk pelaku kejahatan seksual yaitu: (1) Jika yang dilakukan pelaku kejahatan sesksual adalah zina, makanya hukumannya adalah hukuman bagi pezina yakni hudud, yaitu dirajam jika sudah menikah (muhsan), dan dicambuk seratus kali jika belum menikah (ghairu muhsan). (2) jika yang dilakukan pelaku kejahatan seksual adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati. (3) jika yang dilakukan pelaku kejahatan seksual adalah pelecehan seksual yang tidak sampai pada perbuatan zina atau liwath, maka hukumannya adalah ta’zir.
Dari pemaparan tersebut telah jelas bahwasannya hukuman bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil) telah ditetapkan di dalam syariat Islam, namun bila berbicara tentang hukum kebiri sebagai hukum ta’zir, adalah haram hukumnya. Hal tersebut dikarenakan dalam menetapkan hukuman ta’zir haruslah hukuman yang tidak dilarang oleh syariat Islam, sedangkan disini kebiri merupakan sesuatu yang telah dilarang atau tidak diperbolehkan dalam Islam, sehingga menjadikan kebiri sebagai hukuman ta’zir adalah tidak boleh (haram).
Ketiga, Metode kebiri terdapat dua macam, metode potong dan metode injeksi. Dan metode kedua ini yang sangat tidak diperbolehkan dalam islam, karena metode injeksi yakni dengan menyuntikkan hormone estrogen yang bisa mengakibatkan laki-laki yang dikebiri memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Sedangkan di dalam islam juga telah tegas mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA berkata, Nabi SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhori no 5546).[7]
Dari beberapa penjelasan mengenai pro dan kontra tentang hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil) tersebut, maka menurut hemat pemakalah adalah setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil) adalah tidak boleh (haram). Hal tersebut didasarkan pada beberapa dalil yang menjelaskan tentang haramnya kebiri bagi manusia dan beberapa kemudharatan manakala diterapkannya hukuman kebiri tersebut bagi manusia, sehingga dapat dikatakan bahwa tidak sepantasnya bagi suatu negara apalagi yang bernuansa Islam untuk memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual yang dalam hal ini adalah pelaku pedofil. Seyogyanya sebagai negara yang mayoritas Islam tetap memperhatikan manfaat dan madharat hukum maupun ketentuan yang akan diterapkan kepada warga negaranya.



PENUTUP

Kesimpulan
Hukum kebiri atau kastrasi adalah sebuah metode medis yang dilakukan untuk menghalangi fungsi testikel secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan dua cara, yaitu pembedahan dan suntikan kimiawi. Kebiri dengan pembedahan, yakni pengangkatan (amputasi) testis sebagai tempat produksi hormon testosteron (bersifat permanen). Namun, untuk jenis suntikan kimiawi, menyuntikkan obat-obatan yang hanya bersifat sementara dan bisa pulih kembali.
Hukuman kebiri sebenarnya sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Kerajaan kuno seperti di Tiongkok pernah menerapkannya untuk menghukum tahanan dan sebagai ritual kesetiaan. Di era modern seperti sekarang, kebiri dilakukan kepada pelaku tindak asusila yang korbannya adalah anak-anak.
Di Indonesia, opsi hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual memang masih menjadi wacana. Namun di beberapa negara, hukuman kebiri telah diberlakukan, bahkan sejak lama. Adapun negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri diantaranya yaitu, Amerika, India, Korea Selatan, Selandia Baru dan Rusia.
Mengenai pro dan kontra tentang hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil) tersebut, maka menurut hemat pemakalah adalah setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil) adalah tidak boleh (haram). Hal tersebut didasarkan pada beberapa dalil yang menjelaskan tentang haramnya kebiri bagi manusia dan beberapa kemudharatan manakala diterapkannya hukuman kebiri tersebut bagi manusia, sehingga dapat dikatakan bahwa tidak sepantasnya bagi suatu negara apalagi yang bernuansa Islam untuk memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual yang dalam hal ini adalah pelaku pedofil.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran dan Hadits Digital
Imam Bukhari. Kitab Shahih Bukhari. tt. Kairo: Darul Hadits.
Jawa Pos. 22/10/2015.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Koran Tempo. 23/10/2015.
Mathrudi, Adil. Al-Ahkam Al-Fiqhiyah Al-Muta’alliqah Al-Syahwat.
Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 150; Al Mu’jamul Wasith, 1/269; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahawaat, hlm. 88.


[1]Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 150; Al Mu’jamul Wasith, 1/269; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahawaat, hlm. 88.
[2]Kamus Besar Bahasa Indonesia
[3]Jawa Pos, 22/10/2015.

[4]Koran Tempo, 23/10/2015.
[5]Imam Bukhari, Kitab Shahih Bukhari, (Kairo: Darul Hadits, tt), Hadits no 4615.
[6]Adil Mathrudi, Al-Ahkam Al-Fiqhiyah Al-Muta’alliqah Al-Syahwat, h. 88.
[7]Imam Bukhari, Kitab Shahih Bukhari, (Kairo: Darul Hadits, tt), Hadits no 5546.