HUKUM KEBIRI DALAM PANDANGAN ISLAM
10 minute read
PAI Semester VI
Rumusan Masalah
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hukum kebiri ?
2. Bagaimana sejarah munculnya hukum kebiri
?
3. Negara mana sajakah yang sudah
menerapkan hukum kebiri ?
4. Bagaimana hukum kebiri dalam kacamata
Islam ?
PEMBAHASAN
A. Definisi Kebiri
Kebiri (al-ikhsha`, castration)
artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al-khushyatain, testis),
yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi kebiri
dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar dari kebiri.
Namun adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis sekaligus. Kebiri bertujuan
menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan mandul.[1]
Adapun menurut kamus Besar Besar Bahasa
Indonesia, kebiri memiliki arti sudah dihilangkan atau dikeluarkan (kelenjar
testisnya pada hewan jantan) atau (dipotong ovariumnya pada hewan betina), atau
dengan kata lain sudah dimandulkan. [2]
Nah, dari pengertian ini saja mungkin kita sudah merasa agak “risih”
mendengarnya, apa gerangan jika seseorang yang hidupnya sudah dimandulkan,
bagaimanakah kelanjutan hidupnya jika kelenjar testisnya sudah dihilangkan atau
ovariumnya sudah dipotong. Tentunya seseorang yang diberikan hukum kebiri dia
tidak mati, namun kesempurnaan hidupnya jelas tidak ada lagi.
Metode kebiri secara garis besar
ada dua macam, yaitu metode fisik dan metode hormonal (injeksi). Metode fisik
dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron, yaitu
testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya diikat dan
kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan
testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan
kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen.
Adapun metode kebiri hormonal,
dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi
(suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Ada dua metode injeksi. Pertama,
diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi dilakukan
berulang-ulang sehingga hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua,
diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri, sehingga ia memiliki
ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah
seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan,
keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula.[3]
Dari penjelasan tersebut diatas,
dapat disimpulkan bahwa hukum kebiri atau kastrasi adalah sebuah metode medis yang dilakukan untuk menghalangi
fungsi testikel secara keseluruhan. Hal ini dilakukan
dengan dua cara, yaitu pembedahan dan suntikan kimiawi. Kebiri dengan
pembedahan, yakni pengangkatan (amputasi) testis sebagai tempat produksi hormon
testosteron (bersifat permanen). Namun, untuk jenis suntikan kimiawi,
menyuntikkan obat-obatan yang hanya bersifat sementara dan bisa pulih kembali.
B. Sejarah Munculnya Hukum Kebiri
Dewasa
ini, telah muncul suatu penyakit baru didalam masyarakat yaitu maraknya
kejahatan seksual pada anak dibawah umur. Tingginya angka kejahatan seksual
pada anak dibawah umur mengindikasikan bahwa sudah muncul masalah sosial baru
bagi masyarakat. Artinya jika dulu masyarakat hanya dibuat gelisah oleh kasus
perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lainnya, maka pada hari ini kejahatan
seksual pada anak juga menjadi sesuatu yang sangat digelisahkan oleh
masyarakat. Hal ini dikarenakan, dominan dari pelaku kekerasan seksual pada
anak itu adalah kerabat dekat dari si korban. Artinya, pelaku kekerasan seksual
memang merupakan orang yang sangat tak terduga untuk melakukan hal keji
tersebut. Itulah yang sangat menggelisahkan masyarakat.
Berangkat
dari fakta inilah, pemerintah telah berwacana untuk memberikan hukuman yang
setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada
anak-anak. Salah satu hukum yang sedang dipikirkan pemerintah saat ini yaitu
hukuman kebiri.
Namun
jika kita menengok pada sejarah, hukum kebiri sebenarnya sudah ada sejak
ratusan tahun yang lalu di era kerajaan kuno, tepatnya pada masa kekaisaran
Raja Tiongkok (RRC sekarang). Pada masa itu, kekaisaran Tiongkok mengharuskan
seorang laki-laki untuk menjaga tempat tidurnya kaisar, para putri kaisar dan
juga para selir-selir kaisar. Untuk menjaga dan menghindari agar tidak terjadi
perzinahan dengan para selir dan putrinya, kaisar memutuskan untuk
menghilangkan atau memotong testis si lelaki tersebut. Seiring dengan
perkembangan waktu, setiap pelaku kejahatan seksual yang ada dilingkungan
kekaisaran tersebut juga diberi hukuman dengan cara testisnya di potong. Dari
kebiasaannya inilah pula, kebiri menjadi suatu hukum yang sakral pada
kekaisaran Tiongkok saat itu.
Berbeda
lagi jika kita melihat sejarah kebiri yang pernah juga berlaku pada Eropa
dan Timur Tengah. Namun kebiri memiliki makna yang lain, kebiri dianggap
sebagai simbol kemenangan atau kekuasaan. Pada saat itu kebiri dilakukan setiap
ada peperangan oleh pihak yang menang terhadap pihak yang telah dikalahkan.
Artinya, setiap perang usai, maka pihak yang menang memotong penis prajurit
yang telah mati dengan anggapan telah mendapatkan kekuasaan.
C. Negara-negara yang Menerapkan Hukum
Kebiri
Di Indonesia, opsi
hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual memang masih menjadi wacana. Namun
di beberapa negara, hukuman kebiri telah diberlakukan, bahkan sejak lama.
Adapun negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri antara lain:
1.
Amerika
Amerika
pernah melakukan eksekusi hukuman kebiri pertama kali di tahun 1966. Pelaku
tindak asusila kepada anak dan remaja akan mendapatkan suntikan MPA (Medroksi
Progresteron Asetat) dapat menyebabkan penurunan jumlah sel spermatozoa dan
penyusutan garis tengah tubulus seminiferus, yang konon sangat beracun. Dengan
menyuntikkan hal itu seorang pria akan langsung kehilangan fungsi alat
reproduksinya.
Seiring
perkembangan waktu, hukuman ini semakin banyak diterapkan di banyak negara
bagian di Amerika. Sebut saja California yang mulai membuat UU ini di tahun
1996. Seseorang yang terbukti bersalah melakukan tindakan asusila kepada anak
di bawah 13 tahun akan langsung mendapatkan suntikan mematikan ini. Selanjutnya
tujuh negara bagian yang terdiri dari Georgia, Iowa, Louisiana, Montana,
Oregon, Texas, dan Wiscosin juga menerapkan hukuman ini.
2.
India
India
mengalami darurat tindak asusila sejak awal tahun 2000-an. Di kota seperti New
Delhi, wanita akan ketakutan ketika pergi sendirian malam hari. Pasalnya di
kawasan ini banyak sekali geng menakutkan yang akan menangkap wanita dan
mengeksekusi mereka. Paling parah, nyawa bisa jadi taruhannya.
Setelah
kejadian parah di tahun 2012, India mulai menerapkan adanya hukuman kastrasi
dengan zat kimia. Seorang terbukti melakukan tindak asusila kepada anak-anak di
bawah umur akan dikebiri dan mendapatkan hukuman mencapai 30 tahun. Pemerintah
India juga merancang aturan jika pelaku tindakan ini masih di bawah 18 tahun.
3.
Korea
Selatan
Di
masa lalu mungkin kastrasi sudah pernah dilakukan di Korea, namun di era modern
baru diterapkan pada tahun 2013 silam. Maraknya tindak asusila yang menyasar
anak-anak di bawah 17 tahun membuat pemerintah Korea Selatan geram dan akhirnya
merancang undang-undang yang akan membuat pelaku tindakan mengerikan ini kapok.
Pada
tahun 2013, Korea Selatan melakukan eksekusi kastrasi kepada seorang pria
berumur 31 tahun. Tindakan asusila yang dilakukan itu membuat pihak pengadilan
menjatuhinya hukuman kebiri ditambah penjara selama 15 tahun. Hukuman kebiri
yang dilaksanakan di Korea Selatan menjadi bukti keseriusan negeri ini
mengatasi tindak asusila pada anak-anak.
4.
Selandia Baru
Selandia
Baru sudah sejak lama menerapkan adanya hukuman kebiri kepada para pelaku
kejahatan asusila anak. Mereka akan dikenai suntikan obat bernama
antilibinal drug cyproterone acetate atau yang sering disingkat dengan
Androcur. Pada tahun 2000 lalu seorang pria bernama Robert Jason Dittmer
menjadi orang pertama yang mendapatkan kebiri secara kimia itu.
Pada
tahun 2009, beberapa dokter berusaha membuktikan keefektivitasan obat untuk
menghukum pelaku kejahatan. Beberapa dokter mengatakan bahwa sulit mengetahui
efektivitas obat karena keinginan melakukan tindakan asusila tak hanya dilihat
dari fisiknya saja. Tapi juga isi pikiran manusianya.
5.
Rusia
Rusia
telah menerapkan yang namanya hukuman kebiri secara resmi sejak tahun 2011
silam. Parlemen Rusia menyetujui usulan untuk memberikan hukuman kebiri kepada
pelaku tindakan asusila yang sangat mengerikan itu. Mereka akan disuntik dengan
zat kimia tertentu hingga fungsi alat reproduksinya tak berfungsi.
Kategori anak-anak yang diterapkan di Rusia mungkin
terbilang rendah. Jika di beberapa negara mungkin di bawah 15 atau 16 tahun. Di
Rusia diterapkan di bawah 14 tahun. Selain dihukum kebiri, mereka juga dihukum
penjara yang cukup lama.
D. Hukum Kebiri dalam Kacamata Islam
Menurut pendapat Ketua Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hassanudin AF menilai hukuman berat layak
diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. MUI pun
mendukung pemerintah untuk mengeluarkan hukuman kebiri. Hassanudin menuturkan
bahwa hukuman kebiri layak diberikan bagi mereka para pelaku kejahatan sesksual
karena sudah meresahkan hingga saat ini. Hassanudin juga berpendapat bahwa
dalam pandangan Islam hukuman kebiri termasuk dalam hukuman ta’zir atau
tambahan. Hukuman ta’zir boleh dikeluarkan dan diserahkan sepenuhnya
kepada kebijakan pemerintah.
Sedangkan menurut Gus Reza Achmad Zahid
selaku ketua Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Beliau mengungkapkan bahwa
tak selayaknya pemerintah menerapkan hukuman kebiri bagi warga masyarakatnya,
hal tersebut didasari karena di dalam konsep Islam tidak mengenal hukuman
kebiri.[4]
Namun terlepas dari argument-argumen
yang berisi dukungan terhadap diberlakukannya hukuman kebiri, pada dasarnya di dalam
pandangan Islam dengan didukung beberapa alasan menyatakan bahwa menjatuhkan
hukuman kebiri bagi manusia adalah haram hukumnya. Hal tersebut didasari oleh 3
alasan:
Pertama, hukum
kebiri terhadap manusia di dalam syariat Islam adalah haram. Hukum tersebut
disetujui oleh para ulama tanpa adanya pebedaan pendapat (khilafiyah) dikalangan
fuqaha.
Berikut ini adalah hadits yang berisikan
tentang larangan kebiri, yang berbunyi:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا
نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مَعَنَا
نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَخْتَصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ.
Artinya:
Dari 'Abdullah RA dia berkata; Kami pernah berperang bersama Nabi shallallaahu
'alaihi wasallam namun tidak mengikut sertakan istri-istri kami, lalu kami
berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah kami dikebiri? Namun Nabi shallallaahu
'alaihi wasallam melarang kami melakukannya.
(HR. Bukhori, no 4615)[5]
Syekh
‘Adil Mathrudi mengungkapkan dalam kitab Al-Ahkam Al-Fiqhiyah Al-Muta’alliqah
Al-Syahwat, yang berbunyi:
إجتَمَععَ
العُلَمَاء عَلَى اَن خِصَاء بَنِى أدَم مَحرُمٌ وَلاَ يَجُوزُ
Artinya:
”Para Ulama telah sepakat bahwa kebiri pada manusia itu diharamkan dan tidak
boleh.”[6]
Kedua,
Syariah islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku
kejahatan seksual sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak
diperbolehkan (haram) melaksanakan jenis hukuman diluar ketentuan syariah islam
tersebut. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab (33): 36,
yang berbunyi:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
Artinya:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan
Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat,
sesat yang nyata.
Ayat
tersebut menjelaskan tentang larangan kaum muslim untuk membuat suatu ketentuan
baru apabila sudah ada ketentuan hukum yang telah ada dalam syariat islam. maka
dari itu menetapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofilia)
adalah haram hukumnya, hal tersebut dikarenakan di dalam syariat islam telah
ditetapkan tentang rincian hukuman tertentu bagi pelaku kejahatan seksual.
Adapun
rincian hukuman untuk pelaku kejahatan seksual yaitu: (1) Jika yang dilakukan
pelaku kejahatan sesksual adalah zina, makanya hukumannya adalah hukuman bagi
pezina yakni hudud, yaitu dirajam jika sudah menikah (muhsan), dan dicambuk
seratus kali jika belum menikah (ghairu muhsan). (2) jika yang dilakukan pelaku
kejahatan seksual adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman
mati. (3) jika yang dilakukan pelaku kejahatan seksual adalah pelecehan seksual
yang tidak sampai pada perbuatan zina atau liwath, maka hukumannya adalah
ta’zir.
Dari
pemaparan tersebut telah jelas bahwasannya hukuman bagi pelaku kejahatan
seksual (pedofil) telah ditetapkan di dalam syariat Islam, namun bila berbicara
tentang hukum kebiri sebagai hukum ta’zir, adalah haram hukumnya. Hal tersebut
dikarenakan dalam menetapkan hukuman ta’zir haruslah hukuman yang tidak
dilarang oleh syariat Islam, sedangkan disini kebiri merupakan sesuatu yang
telah dilarang atau tidak diperbolehkan dalam Islam, sehingga menjadikan kebiri
sebagai hukuman ta’zir adalah tidak boleh (haram).
Ketiga,
Metode kebiri terdapat dua macam, metode potong dan
metode injeksi. Dan metode kedua ini yang sangat tidak diperbolehkan dalam
islam, karena metode injeksi yakni dengan menyuntikkan hormone estrogen yang
bisa mengakibatkan laki-laki yang dikebiri memiliki ciri-ciri fisik seperti
perempuan. Sedangkan di dalam islam juga telah tegas mengharamkan laki-laki
menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ
وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ
Artinya:
Dari Ibnu Abbas RA berkata, Nabi SAW melaknat laki-laki yang menyerupai
perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhori no 5546).[7]
Dari beberapa penjelasan mengenai
pro dan kontra tentang hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil)
tersebut, maka menurut hemat pemakalah adalah setuju dengan pendapat yang
menyatakan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil) adalah
tidak boleh (haram). Hal tersebut didasarkan pada beberapa dalil yang
menjelaskan tentang haramnya kebiri bagi manusia dan beberapa kemudharatan
manakala diterapkannya hukuman kebiri tersebut bagi manusia, sehingga dapat
dikatakan bahwa tidak sepantasnya bagi suatu negara apalagi yang bernuansa Islam
untuk memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual yang dalam
hal ini adalah pelaku pedofil. Seyogyanya sebagai negara yang mayoritas Islam
tetap memperhatikan manfaat dan madharat hukum maupun ketentuan yang akan
diterapkan kepada warga negaranya.
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum
kebiri atau kastrasi
adalah sebuah metode medis yang dilakukan untuk menghalangi fungsi testikel
secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan dua cara,
yaitu pembedahan dan suntikan kimiawi. Kebiri dengan pembedahan, yakni
pengangkatan (amputasi) testis sebagai tempat produksi hormon testosteron
(bersifat permanen). Namun, untuk jenis suntikan kimiawi, menyuntikkan
obat-obatan yang hanya bersifat sementara dan bisa pulih kembali.
Hukuman
kebiri sebenarnya sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Kerajaan kuno
seperti di Tiongkok pernah menerapkannya untuk menghukum tahanan dan sebagai
ritual kesetiaan. Di era modern seperti sekarang, kebiri dilakukan kepada
pelaku tindak asusila yang korbannya adalah anak-anak.
Di
Indonesia, opsi hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual memang masih
menjadi wacana. Namun di beberapa negara, hukuman kebiri telah diberlakukan,
bahkan sejak lama. Adapun negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri diantaranya
yaitu, Amerika, India, Korea Selatan, Selandia Baru dan Rusia.
Mengenai
pro dan kontra tentang hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil)
tersebut, maka menurut hemat pemakalah adalah setuju dengan pendapat yang
menyatakan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual (pedofil) adalah
tidak boleh (haram). Hal tersebut didasarkan pada beberapa dalil yang
menjelaskan tentang haramnya kebiri bagi manusia dan beberapa kemudharatan
manakala diterapkannya hukuman kebiri tersebut bagi manusia, sehingga dapat
dikatakan bahwa tidak sepantasnya bagi suatu negara apalagi yang bernuansa Islam
untuk memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual yang dalam
hal ini adalah pelaku pedofil.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan Hadits Digital
Imam
Bukhari. Kitab Shahih Bukhari. tt. Kairo: Darul Hadits.
Jawa Pos. 22/10/2015.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Koran
Tempo. 23/10/2015.
Mathrudi,
Adil. Al-Ahkam
Al-Fiqhiyah Al-Muta’alliqah Al-Syahwat.
Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al
Fuqaha, hlm. 150; Al Mu’jamul Wasith, 1/269; Al Mausu’ah Al
Fiqhiyyah, 19/119; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al
Muta’alliqah bi Al Syahawaat, hlm. 88.
[1]Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah
Al Fuqaha, hlm. 150; Al Mu’jamul Wasith, 1/269; Al Mausu’ah
Al Fiqhiyyah, 19/119; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al
Muta’alliqah bi Al Syahawaat, hlm. 88.
[2]Kamus Besar Bahasa
Indonesia
[5]Imam Bukhari, Kitab
Shahih Bukhari, (Kairo: Darul Hadits, tt), Hadits no 4615.
[6]Adil Mathrudi, Al-Ahkam
Al-Fiqhiyah Al-Muta’alliqah Al-Syahwat, h. 88.
[7]Imam Bukhari, Kitab
Shahih Bukhari, (Kairo: Darul Hadits, tt), Hadits no 5546.
1 komentar