-->

Pengusaha, Perusahaan dan Kewajibanya Terhadap Buruh







Pengusaha, Perusahaan dan Kewajibanya Terhadap Buruh
Yusuf Bahtiyar(C02213079)


A.  Pengertian Pengusaha dan Perusahaan
Perusahaan dan pengusaha merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Secara sederhana perusahaan dapat diartikan sebagi objek dan pengusaha sebagai subyeknya, atau dalam artian lain pengusaha adalah yang mengusahakan atau menjalankan perusahaan.
Secara lebih mendalam Dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengertian pengusaha adalah Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau perusahaan hukum miliknya.[1]
Pengusaha dalam penjalanan usahanya terkadang membutuhkan tenaga-tenaga lain selain dirinya dalam operasional perusahanaanya. Dengan demikian dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha memiliki beberapa alternative seperti:
a.    Dalam menjalankan perusahaannya sendirian, atau tanpa pembantu
b.    Dalam menjalankan perusahaannya dibantu oleh pembantu, dan atau
c.    Dia dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya, sedangkan dia tidak turut serta dalam menjalankan perusahannya itu, orang yang disuruh oleh pengusaha tersebut adalah pemegang kuasa yang menjalankan perusahaan atas nama pemberi kuasa.
Pengusaha yang menjalankan perusahaan dengan pembantunya, dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan. Sedangkan jika pengusaha tidak turut serta dalam menjalankan perusahaannya dia hanya memiliki kedudukan sebagai pengusaha saja. Adapun pengusaha yang menjalankan perusahaannya dengan sendiri tanpa pembantu, sangatlah sederhana semua urusan dikerjakan sendiri.[2]
Sampai disini dapat disimpulkan bahwa pengusaha adalah Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau perusahaan hukum miliknya, baik dikerjakan secara sendiri atau melalui perwakilan.[3]
Perusahaan adalah sebuah wadah, wadah bagi pengusaha untuk mengusahakan sesuatu demi sebuah keuntungan atau ganti atas usahanya. Dalam pengertian yang lebih luas, pemerintah belanda ketika membacakan penjelasan tentang Rencana Undang-Undang Wetboek van Koophandel di muka parlemen menyebutkan, bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu, dan untuk mencari laba bagi dirinya sendiri. Hampir sama dangan yang pengertian diatas Molengraaf mengartikan perusahaan sebagai keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Sementara itu Polak mencoba memberikan batasan mengenai perusahaan, bahwa baru ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan. Perkembangan pengertian perusahaan dapat dijumpai dalam UU No.3 Tahun 1992 tentang wajib Daftar Perusahaan, dan UU No.8 tahun 1997 tentang dokumen Perusahaan. [4] Sementara itu Menurut Basu Swasta dan Ibnu Sukotjo Perusahaan didefinisikan sebagai suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara menguntungkan.[5]
Undang-undang juga memberikan beberapa definisi tentang perusahaan seperti yang terdapat dalam pasal 1 Huruf b UU No.3 tahun 1982, disana dijelaskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba.
Tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, Pasal 1 Butir 2 UU No.8 Tahun 1997 mendefinisikan Perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia.  Sementara itu lebih luas lagi Dalam Undang-undang No.8 tahun 2003 dijelaskan bahwa perusahaan diartikan sebagai setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, ataupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa sesuatu dapat dikatakan sebagai perusahaan jika memenuhi unsure dibawah ini:
a.    Bentuk Usaha, baik yang dijalankan oleh perseorangan maupun badan usaha;
b.    Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus;
c.    Tujuannya untuk mencari keuntungan atau laba.[6]
B.  Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan yakni terhadap diri perusahaan sendiri dan terhadap tenaga kerja yang bekerja didalamnya.
Adapun Kewajiban pengusaha terhadap tenaga kerjanya yang tercantum dalam Undang-undang ketenagakerjaan RI No. 13 Tahun 2003 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a)    Memberikan ijin buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya. (pasal 80)
b)   Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan. (pasal 77)
c)    Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
d)   Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
e)    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
f)    Wajib mengikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (pasal 99)[7]
Sedangkan Kewajiban pengusaha terhadap dirinya sendiri sesuai dengan pasal 6 KUHD tentang pembukuan dan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yakni sebagai berikut:
a)    Membuat pembukuan, yakni membuat catatan mengenai keadaan kekayaan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaannya.  Dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
1.    Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
2.    Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
b)      Setiap tahun ia harus membuat suatu neraca atau berupa laporan keuangan mengenai perusahaannya.
c)      Menyimpan segala surat/telegram yang diterimanya serta tembusan dari surat-surat yang dikirimnya selama 10 tahun.[8]
d)     Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.[9]

C.  Perantara dalam Perniagaan dan Perusahaan
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sehingga dapat dibedakan antara: Perusahaan kecil (yang mempunyai 1-5 Pekerja), perusahaan sedang (jumlah pekerja 5-50 orang) dan perusahaan besar (jumlah pekerjanya lebih dari 50 orang).
Contohnya rill dalam sebuah toko, disana dapat dilihat aneka warna pekerja misalkan, para penjual yang bertugas menjelaskan produk pada pelanggan, penerima uang, pembungkus barang-barang, tukang bersih-bersih dan lain sebagainya. Sampai disini terlihat sudah nampak adanya pembagian kerja diantara mereka, hal ini akan berdampak pada meningkatkan efisiensi kerja karena jika semua pekerjaan tersebut dikerjakan hanya satu orang, kemungkinan besar efisiensi dan efektifitas kerja tidak maksimal.
Seorang penerima uang, pengepak barang ataupun pekerjaan-pekerjaan lainya yang dilakukan dalam toko itu, merupakan sebuah contoh dari wujud perwakilan dari pengusaha atau pemilik toko itu kepada para pembantunya.[10]
Dalam operasional perusahaan Perantara atau pembantu dalam perusahaan dapat digolongkan menjadi dua macam,yaitu:
a.    Pembantu didalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus cabang, pemegang prokurasi, dan pimpinan perusahaan.
Pemegang Prokurasi adalah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manajer, dan dapat menjadi kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Dia adalah orang kedua setelah pimpinan perusahaan.
Pimpinan perusahaan adalah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, pimpinan perusahaan inilah yang mengemudikan perusahaan dan dialah pula yang bertanggung jawab terhadap berkembang atau tidaknya perusahaan. Dalam istilah sekarang dia disebut dengan direktur utama. Sedangkan dibawahnya ada beberapa direktur. Direktur-direktur tersebut memegang salah satu bidang perusahaan tertentu. Direktur inilah yang memegang prokurasi.
Perlu ditegaskan disini bahwa pimpinan perusahaan atau direktur dan para majajer bukanlah pengusaha, tetapi orang yang bertugas berdasarkan kuasa dari penguasaha untuk menjalankan perusahaan. Dia bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dan maju mundurnya perusahaan. Dia dibayar oleh pengusaha dengan upah atau gaji yang telah ditentukan[11].
Hubungan antara pimpinan perusahaan dan pengusaha menimbulkan hubungan hukum yang bersifat rangkap, yakni hubungan perburuhan dan pemberian kuasa. Dalam hubungan perburuhan, si pengusaha bertindak sebagai majikan sedangkan si pelayan bertindak sebagai buruh yang diatur dalam Bab VII-A Buku III KUH Perdata dan sifatnya subordinasi yang berarti si pelayan wajib tunduk kepada perintah si pengusaha dan si pengusaha membayar upah si pelayan. Untuk hubungan pemberi kuasa, si pengusaha bertindak sebagai pemberi kuasa dan si pelayan bertindak sebagai pemegang kuasa yang diatur dalam Bab XVI Buku III KUH Perdata.[12]
b.    Pembantu Di Luar Perusahaan Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, komisioner dan agen perusahaan. Yang mana agen bersifat pemberian kuasa dan dengan notaris berkaitan dengan pembuatan akta pendirian yang nantinya diperlukan sebagai akta pembuatan yang autentik, pengacara, makelar, atau lainnya bersifat rangkap yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa[13].

Perbuatan pengusaha atau pembantunya ini menimbulkan perikatan, terhadap pihak ketiga. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersebut dapat merupakan perbuatan hukum dan melawan hukum sehingga perikatan-perikatan yang timbul mungkin menjadi berbeda yaitu:
1)   Terhadap perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan hukum, pengusaha terikat artinya pengusaha harus melaksanakan perikatan-perikatan itu. Kalau perbuatan hukum itu dilakukan oleh pembantu atas namanya. Pembantu pengusaha ini berbuat sebagai pemegang kuasa si pengusaha, yang berakibat bahwa semua perikatan yang timbul dari perbuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.
2)   Terhadap perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh pengusaha sendiri, maupun oleh pembantunya, menjadi tanggung jawab pengusaha, artinya si pengusaha berkewajiban menanggung bila ada yang tidak beres dalam pelaksanaan perikatan tersebut. [14]



Pengusaha, Perusahaan dan Kewajibanya Terhadap Buruh
Yusuf Bahtiyar(C02213079)

 


[1] Undang-Unang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[2] Ridwan Khairandany.dkk, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media,1999), Hal. 10
[3]  Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2003) hal 42
[4] Ibid hal.7
[5]  Dra.Farida Hasyim, M.Hum, Hukum Dagang,  (Jakarta: Sinar Grafika, 2009) hal 91
[6] Ridwan Khairandany.dkk, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media,1999), Hal.7
[7] Undang-undang ketenagakerjaan RI No. 13 Tahun 2003 (Jakarta: Sinar Grafika)
[8]  Dra. Farida Hasyim, M.Hum, Hukum Dagang,  (Jakarta: Sinar Grafika, 2009) hal, 93
[9] Ibid.,
[10] CST.Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia,(Jakarta: Sinar Grafika,2002) hal, 42
[11] Ridwan Khairandany.dkk, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media,1999), Hal.11
[12] Andi Sri Rezky Wulandari, Hukum Dagang, (Makassar: Mitra Wacana Media,2014), hal. 22
[13] Ridwan Khairandany.dkk, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media,1999), Hal.12
[14] Andi Sri Rezky Wulandari, Hukum Dagang, (Makassar: Mitra Wacana Media,2014), hal.22