Sejarah Asuransi Syariah
Asuransi syariah memang belum terlalu lama muncul dipermukaan, namun sebenarnya prinsip ini sudah ada sejak nabi Muhammad ada, bahkan sebelumnya,
Kajian asuransi dalam
hukum islam merupakan hal yang baru, dan belum pernah ditemukan dalam
literatur-literatur fiqh klasik. Pembahasan asuransi dalam wilayah kajian
ilmu-ilmu keislaman baru muncul pada fase lahirnya ulama’ kontemporer. Di sisi
lain kajian tentang asuransi merupakan sebuah paket dari kajian ekonomi islam
yang biasanya selalu dikaji bersama-sama dengan pembahasan perbankan dalam
islam. Jadi asuransi islam asuransi syariah merupakan hasil pemikiran ulama’ kontempoler.
Secara prinsipil,
kajian ekoonomi islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong menolong,
menghindari kezaliman, pengharaman riba, prinsip profit and loss sharing serta
penghilangan unsur gharar. Maka dari sini, bisa ditarik garis pararel terhadap
prinsip-prinsip yang harus ada dalam sebuah institusi asuransi syariah. Sebab,
asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi islam
secara umum. Di samping prinsip dasar di atas yang harus dipenuhi oleh lembaga
asuransi syariah, asuransi syariah juga harus mengembangkan sebuah manajemen
asuransi secara mandiri, terpadu, profesional serta tidak menyalahi aturan
dasar yang telah digariskan dalam syariah islam. Untuk tujuan menjaga agar
selalu sesuai dengan syariat islam maka pada setiap asuransi harus ada Dewan
Pengawas Syariah (DPS).
Disinilah ulama’
kontempoler bermain dalam menggali dan menyusun sebuah kinerja dan manajemen
asuransi syariah. Mengutip pernaytaan Nejatullah Al-Siddiqi, bahwa asuransi
syariah harus membawa unsur tolong-menolong, seperti apa yang terjadi di awal
sejarah asuransi yang menjadikan prinsip tolong-menolong sebagai unsur utama
didalamnya. Dari sini, asuransi syariah mengemban tugas agar melakukan
pembersihan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah terhadap praktik yang
dijalankan oleh asuransi konvesional. Nilai-nilai seperti materialistis,
individualitis, kapitalis, harus dihapuskan, sebagai gantinya dimasukkan
semangat keadilan, kerja sama, dan saling tolong-menolong.
Lebih jauh, Muhammmad
Ma’shum Billah mengajukan sebuah konsep yang diberi nama dengan takaful. Sebuah
konsep asuransi syariah yang di dalamnya dilakukan kerja sama dengan para
peserta takaful atas prinsip Al-Mudharabah. Perusahaan asuransi syariah
bertindak sebagi Al-Mudharib yang menerima uang pembayaran dari peserta takaful
untuk diadministrasikan dan diinvestikan sesuai dengan ketentuan syariah.
Peserta takaful bertindak sebagi shahib al-mal yang akan mendapat manfaat jasa
perlindungan serta bagi hasil dari keuntungan perusahaan asuransi syariah.
Konsep takaful pada dasarnya merupakan usaha kerja sama saling melindungi dan
menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka atau bencana.
Secara kelembagaan,
perkembangan asuransi syariah global ditandai dengan kehadiran perusahaan
asuransi syariah di berbagai belahan dunia, antara lain Sudanase Islamic
Insurance (1979), Islamic Arab Insurance Co. (1979), Dar Al Maal Al Islami,
Geneva (1981), Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983), Islamic
Takafol and Re-Takfol Company, Bahmas (1983), Syarikat Al-Tafakol Al Islamiah
Bahrain, E.C. (1983), Takaful Malaysia (1985).
Sedangkan di
Indonesia, asuransi syariah merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun
sejak lama, dan telah menjadi sebuah lembaga asuransi modern yang siap melayani
umat islam Indonesia dan bersaing dengan lembaga asuransi konvensional. Dalam
asuransi syariah terdapat dua jenis perlindungan takaful. Pertama, takaful
keluarga, yaitu bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansila dalam
menghadapi malapetaka kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful. Adapun
produk takaful keluarga meliputi; takaful berencana, takaful pembiayaan,
takaful pendidikan, takaful dana haji, takaful berjangka, takaful kecelakaan
siswa, takaful kecelakaan diri, dan takaful khairat keluarga. Kedua, takaful
umum, adalah bentuktakaful yang memberikan perklindungan finansial dalam
menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful,
seperti; rumah, bangunan, dan sebagainya.produk takaful umum meliputi; takaful
kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful pengangkutan laut, dan takaful
rekayasa.
Sejarah Asuransi Syariah
Adapun perkembangan
asuransi syariah di Indonesia baru ada paruh akhir tahun 1994, yaitu dengan
berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan
diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Menkeu No.
Kep-385/KMK.017/1994. Pendirian Asuransi Takaful Indonesia diprakarsai oleh Tim
Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI
melaului Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu
Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia.
Melalui berbagai
seminar nasional dan setelah mengadakan studi banding dengan Takaful Malaysia,
akhirnya berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding
Company pada tanggal 24 februari 1994. Kemudian PT STI mendirikan 2 anak
perusahaan, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. PT
Asuransi Takaful Keluarga diresmikan lebih awal pada tanggal 25 agustus 1994
oleh Bapak Mar’ie Muhammad selaku menteri keuangan saat itu. Setelah keluarnya
izin operasional perusahaan pada tanggal 4 agustus 1994.
Setelah itu, beberapa
perusahaan asuransi syariah yang lain lahir, seperti PT Asuransi Syariah
“Mubarakah” (1997) dan beberapa unit asuransi konvnesional seperti MAA
Assurance (2000), Asuransi Great Eastern (2001), Asuransi Bumi Putra (2003),
dan lain-lain. Sampai dengan Mei 2008, sudah hadir 41 perusahaan asuransi
syariah di Indonesia, 3 perusahaan reasuransi syariah dan 6 perusahaan broker
asuransi dan reasuransi syariah.
Sejarah Asuransi Syariah
Posting Komentar