-->

Sejarah Asuransi Syariah

Asuransi syariah memang belum terlalu lama muncul dipermukaan, namun sebenarnya prinsip ini sudah ada sejak nabi Muhammad ada, bahkan sebelumnya,

Kajian asuransi dalam hukum islam merupakan hal yang baru, dan belum pernah ditemukan dalam literatur-literatur fiqh klasik. Pembahasan asuransi dalam wilayah kajian ilmu-ilmu keislaman baru muncul pada fase lahirnya ulama’ kontemporer. Di sisi lain kajian tentang asuransi merupakan sebuah paket dari kajian ekonomi islam yang biasanya selalu dikaji bersama-sama dengan pembahasan perbankan dalam islam. Jadi asuransi islam asuransi syariah merupakan hasil pemikiran ulama’ kontempoler.
Secara prinsipil, kajian ekoonomi islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong menolong, menghindari kezaliman, pengharaman riba, prinsip profit and loss sharing serta penghilangan unsur gharar. Maka dari sini, bisa ditarik garis pararel terhadap prinsip-prinsip yang harus ada dalam sebuah institusi asuransi syariah. Sebab, asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi islam secara umum. Di samping prinsip dasar di atas yang harus dipenuhi oleh lembaga asuransi syariah, asuransi syariah juga harus mengembangkan sebuah manajemen asuransi secara mandiri, terpadu, profesional serta tidak menyalahi aturan dasar yang telah digariskan dalam syariah islam. Untuk tujuan menjaga agar selalu sesuai dengan syariat islam maka pada setiap asuransi harus ada Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Disinilah ulama’ kontempoler bermain dalam menggali dan menyusun sebuah kinerja dan manajemen asuransi syariah. Mengutip pernaytaan Nejatullah Al-Siddiqi, bahwa asuransi syariah harus membawa unsur tolong-menolong, seperti apa yang terjadi di awal sejarah asuransi yang menjadikan prinsip tolong-menolong sebagai unsur utama didalamnya. Dari sini, asuransi syariah mengemban tugas agar melakukan pembersihan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah terhadap praktik yang dijalankan oleh asuransi konvesional. Nilai-nilai seperti materialistis, individualitis, kapitalis, harus dihapuskan, sebagai gantinya dimasukkan semangat keadilan, kerja sama, dan saling tolong-menolong.
Lebih jauh, Muhammmad Ma’shum Billah mengajukan sebuah konsep yang diberi nama dengan takaful. Sebuah konsep asuransi syariah yang di dalamnya dilakukan kerja sama dengan para peserta takaful atas prinsip Al-Mudharabah. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagi Al-Mudharib yang menerima uang pembayaran dari peserta takaful untuk diadministrasikan dan diinvestikan sesuai dengan ketentuan syariah. Peserta takaful bertindak sebagi shahib al-mal yang akan mendapat manfaat jasa perlindungan serta bagi hasil dari keuntungan perusahaan asuransi syariah. Konsep takaful pada dasarnya merupakan usaha kerja sama saling melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka atau bencana.
Secara kelembagaan, perkembangan asuransi syariah global ditandai dengan kehadiran perusahaan asuransi syariah di berbagai belahan dunia, antara lain Sudanase Islamic Insurance (1979), Islamic Arab Insurance Co. (1979), Dar Al Maal Al Islami, Geneva (1981), Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983), Islamic Takafol and Re-Takfol Company, Bahmas (1983), Syarikat Al-Tafakol Al Islamiah Bahrain, E.C. (1983), Takaful Malaysia (1985).
Sedangkan di Indonesia, asuransi syariah merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama, dan telah menjadi sebuah lembaga asuransi modern yang siap melayani umat islam Indonesia dan bersaing dengan lembaga asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah terdapat dua jenis perlindungan takaful. Pertama, takaful keluarga, yaitu bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansila dalam menghadapi malapetaka kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful. Adapun produk takaful keluarga meliputi; takaful berencana, takaful pembiayaan, takaful pendidikan, takaful dana haji, takaful berjangka, takaful kecelakaan siswa, takaful kecelakaan diri, dan takaful khairat keluarga. Kedua, takaful umum, adalah bentuktakaful yang memberikan perklindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti; rumah, bangunan, dan sebagainya.produk takaful umum meliputi; takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful pengangkutan laut, dan takaful rekayasa.
Sejarah Asuransi Syariah
Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada paruh akhir tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994. Pendirian Asuransi Takaful Indonesia diprakarsai oleh Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI melaului Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia.
Melalui berbagai seminar nasional dan setelah mengadakan studi banding dengan Takaful Malaysia, akhirnya berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada tanggal 24 februari 1994. Kemudian PT STI mendirikan 2 anak perusahaan, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. PT Asuransi Takaful Keluarga diresmikan lebih awal pada tanggal 25 agustus 1994 oleh Bapak Mar’ie Muhammad selaku menteri keuangan saat itu. Setelah keluarnya izin operasional perusahaan pada tanggal 4 agustus 1994.
Setelah itu, beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain lahir, seperti PT Asuransi Syariah “Mubarakah” (1997) dan beberapa unit asuransi konvnesional seperti MAA Assurance (2000), Asuransi Great Eastern (2001), Asuransi Bumi Putra (2003), dan lain-lain. Sampai dengan Mei 2008, sudah hadir 41 perusahaan asuransi syariah di Indonesia, 3 perusahaan reasuransi syariah dan 6 perusahaan broker asuransi dan reasuransi syariah.
Sejarah Asuransi Syariah